Dilarang di Korea Selatan, Obat yang Dikonsumsi Bom '2NE1' Legal di Amerika

Jakarta - Kabar seputar kasus penyelundupan obat-obatan terlarang oleh Bom '2NE1' ke Korea Selatan yang terjadi tahun 2010 silam kembali menjadi sorotan. Benarkah Bom selama ini menggunakan narkotika?

Pada 12 Oktober 2010 silam, sebuah paket berisi 82 pil amfetamin yang dikirim dari Amerika Serikat diamankan petugas bea cukai Bandara Internasional Incheon, Korea Selatan. Di situlah kasus Park Bom berawal.

Sebelum pindah ke Korea Selatan dan menjadi trainee YG Entertainment, Bom memang sempat tinggal di Amerika Serikat dan menghabiskan masa remajanya. Di Amerika, pil yang dikonsumsi Bom merupakan barang yang legal dikonsumsi.

Bom sendiri mendapatkannya langsung dari sebuah rumah sakit ternama di Amerika Serikat lengkap dengan resep dokter, seperti yang diterangkan oleh Yang Hyun Suk pada Selasa (1/7/2014) lewat situs YG-Life.

Sayang, di Korea Selatan pil ini termasuk yang diharamkan dan dilarang peredarannya. Tentu berkaitan dengan kerusakan yang disebabkan oleh obat-obatan tersebut jika dikonsumsi secara tidak benar.

Segera setelah paket berisi 82 pil itu diamankan, kasus ini langsung dilaporkan ke Kejaksaan Distrik Incheon. Petugas pun melakukan investigasi dan menemukan bahwa paket tersebut untuk Park Bom meski ditujukan untuk relasinya, tidak langsung ke pelantun 'Come Back Home' itu.

Setelah menjalani beberapa proses investigasi sampai 30 November 2010, kasus ini kemudian ditangguhkan. Bom pun terlepas dari semua tuntutan yang ditujukan padanya karena penyelundupan tersebut.

(ron/mmu)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

01 Jul, 2014


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656092/s/3c0b0111/l/0Lhot0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A70C0A10C10A45420C26241110C1180A0Cdilarang0Edi0Ekorea0Eselatan0Eobat0Eyang0Edikonsumsi0Ebom0E2ne10Elegal0Edi0Eamerika/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
LihatTutupKomentar